Kawasan Pedesaan Prioritas (KPP) Merujuk kepada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan, bahwa beberapa Desa/Nagari dapat bergabung dan Membentuk sebuah kawasan. "Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi". Permendesa 5/2016 Pasal 1. Pada tahun 2019 berdasarkan SK dari Kementerian Desa telah terbentuk sebuah Kawasan Perdesaan di Kabupaten Agam yang terdiri dari 8 Nagari dari 3 Kecamatan di Kabupaten Agam yaitu Kecamatan Palembayan, Matur dan Ampek Koto, yang kemudian dibentuk Bumnag Bersama sebagai lembaga ekonomi yang menjalankan kegiatan usaha kawasan ini yang diberi nama BUMNAG Bersama PAMAKO. Bumnag Bersama PAMAKO ini sudah di danai langsung oleh Kementerian Desa PDT dengan Kopi d...