
Kawasan Pedesaan Prioritas (KPP)
Merujuk kepada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan, bahwa beberapa Desa/Nagari dapat bergabung dan Membentuk sebuah kawasan.
"Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi". Permendesa 5/2016 Pasal 1.
Pada tahun 2019 berdasarkan SK dari Kementerian Desa telah terbentuk sebuah Kawasan Perdesaan di Kabupaten Agam yang terdiri dari 8 Nagari dari 3 Kecamatan di Kabupaten Agam yaitu Kecamatan Palembayan, Matur dan Ampek Koto, yang kemudian dibentuk Bumnag Bersama sebagai lembaga ekonomi yang menjalankan kegiatan usaha kawasan ini yang diberi nama BUMNAG Bersama PAMAKO. Bumnag Bersama PAMAKO ini sudah di danai langsung oleh Kementerian Desa PDT dengan Kopi dan Tebu sebagai Komoditi utamanya.
Mengutip pasal 2 pada Permendesa 5/2016
"Pembangunan kawasan perdesaan bertujuan untuk mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pengembangan ekonomi, dan/atau pemberdayaan masyarakat desa melalui pendekatan partisipatif dengan mengintegrasikan berbagai kebijakan, rencana, program, dan kegiatan para pihak pada kawasan yang ditetapkan".
Pada tahun 2025 berdasarkan yang tertuang dalam RPJM Nasional tentang Kawasan Pedesaan Prioritas (KPP), kawasan yang sebelumnya terdiri dari 8 Nagari diperluas menjadi 10 Nagari dengan tambahan 2 Nagari dari Kecamatan Matur yaitu Nagari Matua Mudiak dan Parik Panjang. Komoditi Tebu dan Kopi sebelumnya ditambah dengan Produk Hultikultura.
Pada hari ini Rabu tanggal 29 Oktober 2025 dilaksanakan Musyawarah Nagari tentang Kawasan Pedesaan Prioritas (KPP) di Nagari Matua Mudiak dengan agenda:
1. Sosialisasi tentang Latar Belakang, Program dan Tujuan Kawasan PAMAKO oleh TPP Kabupaten Agam dan TPP Kecamatan Matur.
2. Menyepakati Bergabungnya Nagari Matua Mudiak ke dalam Kawasan PAMAKO dan BUMNag Bersama PAMAKO.
3. Membahas dan Menyepakati Penyertaan Modal Nagari Matua Mudiak ke BUMNag Bersama PAMAKO
4. Sosialisasi Permendagri 96/2017 tentang Kerja Sama Desa dan Pembentukan Badan Kerjasama Antar Nagari (BKAN) dari Nagari Matua Mudiak.
Kegiatan ini berjalan dengan lancar dan dilengkapi dengan kesepakatan-kesepakatan yang tertuang dalam Berita Acara Musna sebagai output dari Musna Hari ini.
Ke depan kita berharap BUMNag Bersama PAMAKO ini dapat berjalan dengan baik dan mencapai tujuan sebagai mana yang tertuang dalam Permendesa 5/2016 dan untuk seluas-luasnya demi kesejahteraan masyarakat.
#TPPKemendesa
#TPPMATUR
#PendampingDesa
.jpeg)
Comments
Post a Comment