Musyawarah Nagari Tahunan Badan Usaha Milik Nagari Balai Mandiri, Nagari Tigo Balai, Kecamatan Matur, Kabupaten Agam, Sumatera Barat

 

Pelaksanaan Musyawarah Nagari Tahunan

Matur, 30 Maret 2026.

Pada hari ini Senin, tanggal 30 Bulan Maret Tahun 2026 Badan Permusyawatan (BAMUS) Nagari Tigo Balai melaksanakan Musyawarah Nagari Tahunan untuk Penyampaian Laporan Tahunan Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) Tigo Balai yang bernama "BUMNag Balai Mandiri). BUMNag Balai Mandiri berkedudukan di Jorong Andaleh, Nagari Tigo Balai, Kecamatan Matur, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat.

Dasar Hukum berdiri dan berjalannya BUMNag (BUMDes) merujuk kepada dua regulasi pusat yaitu: 

1.Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang "BADAN USAHA MILIK DESA" di undangkan pada tanggal 2 Februari tahun 2021.

2. Peraturan Menteri Desa , Pembangunan Daerah Tertinggal,  dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang  "PENDAFTARAN, PENDATAAN DAN PEMERINGKATAN, PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN, DAN PENGADAAN BARANG DAN/ATAU JASA BADAN USAHA MILIK DESA/BADAN USAHA MILIK DESA BERSAMA" di undangakan pada tanggal 1 April tahun 2021.

Berdasarkan dua aturan di atas BUMDesa (BUMNag) adalah 

Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUMDesa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau manyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.  

Organisasi BUMNag terdiri dari:

1. Musyawarah Desa (Pemegang Keputusan Tertinggi)

2. Penasehat (ex Officio Walinagari/Kepala Desa)

3. Pelaksana Operasional (Direktur di bantu oleh Sekretaris dan Bendahara)

4. Pengawas.

Dalam rangka pelaksanaan pengelolaan BUMNag Pelaksana Operasional berkewajiban menyampaikan Laporan Tahunan BUMNag yang sudah di telaah oleh Pengawas dan Penasehat melalui Musyawarah Nagari kepada masyarakat nagari untuk mendapat Persetujuan Musyawarah Nagari.

"Musyawarah Nagari berwenang menerima laporan tahunan BUM Desa dan menyatakan pembebasan tanggung jawab penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas." (Permendes 3/2021 pasal 9 huruf P)

Pada kesempatan ini BAMUS Nagari Tigo Balai melaksanakan Musyawarah Nagari Laporan Tahunan BUMNag Balai Mandiri untuk tahun anggaran 2025. Berdasarkan hasil Musyawarah Nagari (MUSNA) Peserta Musna menyepakati menerima laporan tahunan Bumnag Balai Mandiri untuk tahun 2025 yang artinya Musyawarah Desa membebaskan tanggung jawab penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas atas pelaksanaan tugas dan wewenang dalam tahun buku yang berakhir, 2025.

Tim TPP Kecamatan Matur
Salah satu Pembicara dari Koordinator TPP Kecamatan Matur







Comments

Popular posts from this blog

DARI DANA DESA MENJADI TOREHAN BATIK KHAS NAGARI BUKIK BATABUAH

Little Intro